LPM — Akademi Akuntansi Efhar
Lembaga Penjaminan Mutu
Unit yang bertanggung jawab atas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan kesiapan akreditasi Akademi Akuntansi Effendiharahap.
Tentang Kami
Profil LPM Efhar

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Akademi Akuntansi Effendiharahap adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas perencanaan, penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja akademi.

LPM Efhar dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugasnya, LPM mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), serta menerapkan siklus penjaminan mutu PPEPP — Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar.

LPM berperan sebagai pengawal mutu institusi, mulai dari proses belajar mengajar, tata kelola akademik, hingga kesiapan akreditasi program studi. LPM juga berkoordinasi langsung dengan Direktur Akademi dan seluruh unit kerja untuk memastikan budaya mutu tumbuh di setiap lini.

Arah & Tujuan
Visi & Misi
Visi

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, konsisten, dan terpercaya dalam mengawal mutu penyelenggaraan pendidikan di Akademi Akuntansi Effendiharahap berdasarkan siklus PPEPP secara berkelanjutan.

Misi
Merancang dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif dan berkelanjutan.
Membangun budaya mutu di seluruh sivitas akademika melalui sosialisasi, pelatihan, dan audit internal berkala.
Memastikan kesiapan institusi dan program studi dalam menghadapi akreditasi BAN-PT.
Melakukan monitoring dan evaluasi mutu secara sistematis terhadap seluruh unit kerja akademi.
Siklus Mutu
Alur & Prosedur Penjaminan Mutu
LPM Efhar menerapkan siklus penjaminan mutu PPEPP sesuai amanat Permendikbud No. 53 Tahun 2023 dan SN-Dikti. Siklus ini berjalan secara berkesinambungan — setiap akhir siklus menjadi titik awal peningkatan standar berikutnya.
P1
Penetapan

Menetapkan dokumen SPMI: Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir sesuai SN-Dikti dan visi-misi Efhar.

P2
Pelaksanaan

Seluruh unit kerja melaksanakan standar yang telah ditetapkan dalam kegiatan akademik maupun non-akademik sesuai dokumen SPMI.

E
Evaluasi

LPM melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan evaluasi diri untuk mengukur ketercapaian standar di setiap unit kerja dan prodi.

P3
Pengendalian

Ketua LPM bersama pimpinan akademi menindaklanjuti temuan evaluasi melalui Rapat Tinjauan Manajemen dan koreksi pelaksanaan standar.

P4
Peningkatan

Standar mutu ditingkatkan melampaui SN-Dikti berdasarkan hasil evaluasi. Siklus PPEPP baru dimulai kembali pada level yang lebih tinggi.

SPMI — Sistem Penjaminan Mutu Internal
Internal
Dijalankan oleh LPM bersama seluruh unit kerja di dalam akademi
Mencakup mutu akademik: kurikulum, pembelajaran, dan penilaian
Mencakup mutu non-akademik: SDM, keuangan, sarana prasarana
Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan minimal 1x per semester
Hasil AMI dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
SPME — Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Eksternal
Dilaksanakan oleh BAN-PT sebagai lembaga akreditasi nasional
LPM mempersiapkan dokumen dan borang akreditasi program studi
LPM berperan sebagai assessor internal dalam proses persiapan
Memastikan seluruh standar SN-Dikti terpenuhi sebelum visitasi
Menindaklanjuti rekomendasi asesor eksternal pasca akreditasi

Ada Pertanyaan Seputar Penjaminan Mutu?

Tim LPM Efhar siap membantu unit kerja, dosen, maupun mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait SPMI, akreditasi, dan dokumen mutu.