Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Akademi Akuntansi Effendiharahap adalah unit pelaksana yang bertanggung jawab atas perencanaan, penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja akademi.
LPM Efhar dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugasnya, LPM mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), serta menerapkan siklus penjaminan mutu PPEPP — Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar.
LPM berperan sebagai pengawal mutu institusi, mulai dari proses belajar mengajar, tata kelola akademik, hingga kesiapan akreditasi program studi. LPM juga berkoordinasi langsung dengan Direktur Akademi dan seluruh unit kerja untuk memastikan budaya mutu tumbuh di setiap lini.
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, konsisten, dan terpercaya dalam mengawal mutu penyelenggaraan pendidikan di Akademi Akuntansi Effendiharahap berdasarkan siklus PPEPP secara berkelanjutan.
Menetapkan dokumen SPMI: Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir sesuai SN-Dikti dan visi-misi Efhar.
Seluruh unit kerja melaksanakan standar yang telah ditetapkan dalam kegiatan akademik maupun non-akademik sesuai dokumen SPMI.
LPM melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan evaluasi diri untuk mengukur ketercapaian standar di setiap unit kerja dan prodi.
Ketua LPM bersama pimpinan akademi menindaklanjuti temuan evaluasi melalui Rapat Tinjauan Manajemen dan koreksi pelaksanaan standar.
Standar mutu ditingkatkan melampaui SN-Dikti berdasarkan hasil evaluasi. Siklus PPEPP baru dimulai kembali pada level yang lebih tinggi.